Hukum Pasar Modal : Lembaga dan Profesi penunjang
pasar modal
Profesi penunjang pasar modal
- Akuntan. Dalam hal ini pihak akuntan bertugas untuk memeriksa dan melaporkan segala sesuatu yang berkenaan dengan masalah keuangan dari emiten
- Konsultan hokum. Pihak konsultan hokum pasar modal diberi tugas melakukan, membuat dan bertanggung jawab terhadap dokumen legal audit dan legal opinion, yang mencerminkan segala sesuatu yang berkenaan dengan hokum dari suatu perusahaan terbuka.
- Penilai. Pihak penilai atau “appraiser” ini bertugas untuk menilai assets-assets dari sebuah perusahaan terbuka untuk kemudian dilaporkan menurut cara-cara yang digariskan oleh ketentuan yang berlaku.
- Notaris. Merupakan pihak yang dibebankan tugas untuk membuat dan mengaktakan dokumen-dokumen tertentu untuk kepentingan pasar modal. Misalnya akta perubahan anggaran dasar emiten untuk disesuaikan dengan standar anggaran dasar untuk perusahaan-perusahaan go public
- Profesi lain-lain. Untuk itu harus ditetapkan minimal dalam peraturan pemerintah.
Lembaga penunjang
- Kustodian, merupakan lembaga penunjang pasar modal yang bertugas untuk melakukan jasa penitipan dan penyimpanan efek milik pemegang rekening. Lembaga custodian ini diselenggarakan oleh (a) Lembaga penyimpanan dan penyelesaian, (b) Perusahaan efek, (c) Bank umum yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah.
- Biro administrasi efek, yang merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk mendaftarkan pemilikan efek dalam daftar buku pemegang saham emiten dan melakukan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Biro administrasi efek ini diselenggarakan oleh suatu perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari bapepam.
- Wali amanat,lembaga penunjang pasar modal yang disebut wali amanat ini diberikan wewenang untuk mewakili kepentingan pihak investor surat utang yang diperdagangkan lewat pasar modal . Kegiatan ini dapat dilakukan oleh (a) Bank Umum, dan (b) Pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar