Sabtu, 10 Mei 2014

Akuntansi untuk Perusahaan kontruksi


      Perusahaan Konstruksi merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa pembangunan seperti jembatan, gedung, saluran dan jenis konstruksi lainnya. Akuntansi dalam perusahaan konstruksi merupakan departemen perusahaan yang menangani dibidang pengeluaran dan pendapatan perusahaan dalam bentuk pencatatan yang hasilnya akan digunakan oleh pihak manajemen dan perancangan dalam menggunakan bahan baku.
      Perusahaan Konstruksi mempunyai tiga tipe tertentu yaitu perusahaan konstruksi atau kontraktor untuk perumahan publik dan privat, kontraktor jalan dan jembatan dan kantor-kantor, hotel dan industri.beberapa istilah yang di pakai dalam perusahaan konstruksi yaitu kontrak konstruksi, kontrak harga tetap, kontrak biaya plus, klaim, referensi, termin, dan uang muka.
      Peran akuntansi dalam perusahaan konstruksi adalah  mencatatat dan melaporkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam suatu proyek pembangunan serta sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil suatu keputusan oleh pihak manajemen, sehingga biaya yang dikeluarkan dalam proses pembangunan proyek jelas pencatatannya dan lebih efisien.
      Akuntansi dalam perusahaan mempunyai beberapa metode perhitungan yang bebeda-beda, dalam
perusahaan kontruksi akuntansi mempunya dua metode perhitungan yaitu:

I.            Metode persentase penyelesaian
Pendapatan laba kotor dalam metode ini di akui pada setiap periode/tahun buku dengan didasarkan padaperkembangan pekerjaan atau persentase penyelesaiannya.

II.            Metode kontrak selesai
Pendapatan dan laba kotor hanya akan diakui apabila pekerjaan telah diselesaikan
Dari kedua metode tersebut, metode persentase penyelesaian lebih sering di gunakan oleh perusahaan konstruksi karena sebagian besar kontraknya pihak pembeli dan penjual mempunyai hak yang sama kuat sedangkan metode kontrak selesai hanya di gunakan dalam kondisi tertentu misalnya ketika sebuah entitas (perusahaan konstruksi) kebanyakan kontraknya berjangka pendek (kurang dari satu tahun) atau ketika kondisi untuk menerapkan metode persentase penyelesaian tidak terpenuhi.
Berdaarkan undang-undang No. 17 tahun 2000 dan peraturan menteri keuangan RI No. Per- 70/PJ/2007, maka atas jasa konstruksi dikenakan pph pasal 23 bersifat tidak finaldengan tarif 15% dari perkiraan penghasilan nettonya.
Referensi :
http://www.crayonpedia.org/mw/BAB_2._AKUNTANSI_UNTUK_PERUSAHAAN_KONSTRUKSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar