Sabtu, 10 Mei 2014

akuntansi perkoperasian

2.1 Definisi Akuntansi Koperasi

Akuntansi koperasi adalah suatu seni pencatatan, pengklasifikasian, pelaporan dan penafsiran laporan keuangan koperasi dalam satu periode tertentu. Periode tersebut mungkin bulanan, tiga bulanan, enam bulanan atau tahunan. Biasanya periode pelaporan di koperasi adalah satu tahun.


2.2 Proses Akuntansi Koperasi
Proses akuntansi koperasi adalah sama dengan proses akuntansi bukan koperasi, yaitu suatu langkah atau tahapan yang harus dilakukan dalam menyusun laporan keuangan koperasi. Tahapan tersebut dimulai dari adanya bukti transaksi berupa nota, kuitansi, faktur jual, faktur beli dan sebagainya, kemudian dimasukkan pada jurnal.
Cara pengisian jurnal tersebut adalah memasukan transaksi-transaksi beserta nilai transaksinya dari bukti transaksi dengan cara mendebet atau mengkredit perkiraan-perkiraan tertentu. Ketentuan normal yang berlaku untuk mendebet atau mengkredit suatu perkiraan adalah:
Nama Perkiraan Bertambah Berkurang Saldo Normal
 

Harta Debet Kredit Debet
 

Hutang Kredit Debet Kredit
 

Kekayaan bersih Kredit Debet Kredit
 

Pendapatan Kredit - Kredit
 

Biaya Debet - Debet

      Dari jurnal yang sudah dibuat kemudian dipindahkan (diposting) pada buku besar. Cara pengisian buku besar ini adalah dengan cara memindahkan setiap perkiraan
dari jurnal pada setiap buku besar. Jadi, satu perkiraan adalah satu buku besar. Pemindahbukuan ini diikuti dengan penjumlahan atau pengurangan nilai setiap perkiraan. Jika saldo perkiraan tersebut sama dengan saldo sebelumnya, maka nilai perkiraan tersebut langsung dijumlahkan dan ditulis pada kolom saldo debet atau saldo kredit sesuai dengan posisi kolom sebelumnya. Tapi bila saldo perkiraan tersebut berbeda (debet dan kredit), maka pengisiannya dalam buku besar mengurangi, dan ditempatkan pada kolom saldo yang nilainya lebih besar.
Saldo-saldo dari setiap buku besar baik saldo debet maupun saldo kredit, dipindahkan pada sebuah neraca, yang biasa disebut neraca saldo. Kemudian dibuat sebuah neraca penyesuaian jika terdapat perkiraan-perkiraan yang memang perlu disesuaikan. Perkiraan-perkiraan yang perlu disesuaikan adalah:


1. Penyusutan gedung.
2. Penyusutan peralatan.
3. Biaya yang masih harus dibayar.
4. Biaya dibayar di muka.
5. Premi asuransi.
6. Pendapatan yang masih harus diterima.
7. Pendapatan diterima di muka.
8. Persediaan barang dagangan.
      

      Neraca penyesuaian ini dimaksudkan agar pada saat tertentu dapat menggambarkan nilai keuangan yang riil dari sebuah koperasi. Tahap selanjutnya adalah pembuatan neraca lajur. Hal ini perlu dilakukan agar mempermudah dalam pembuatan laporan keuangan yang baik dan benar.
Tahap akhir dari proses akuntansi adalah pembuatan laporan keuangan (PHU, neraca, dan laporan perubahan posisi keuangan bersih). Dalam pembuatan laporan keuangan ini data-datanya diambil dari neraca lajur yaitu dari kolom neraca saldo setelah penyesuaian. Caranya adalah mengklasifikasikan perkiraan-perkiraan mana yang masuk pada unsur PHU dan mana yang masuk pada unsur neraca.


2.3 Tujuan dan Kegunaan Akuntansi Koperasi
       Laporan keuangan koperasi sebagai bagian dari akuntansi dibuat dengan tujuan untuk memberikan informasi keuangan koperasi pada pihak-pihak tertentu baik intern maupun ekstern.
Pihak intern koperasi adalah para anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan. Sedangkan pihak ekstern adalah calon anggota, pemerintah, gerakan koperasi, auditor, dan sebagainya.
Sedangkan kegunaan dari laporan keuangan koperasi adalah:
1. Mengetahui prestasi keuangan koperasi dalam periode tertentu.
2. Mengetahui jumlah SHU yang diperoleh selama periode tertentu.
3. Mengetahui jumlah harta, kewajiban, dan kekayaan bersih koperasi selama periode tertentu.
4. Mengantisipasi kemungkinan penyelewengan yang dilakukan oleh pengelola koperasi.
5. Mendidik agar tertib administrasi.
6. Memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk menganalisa keuangan koperasi sebagai bahan pengambilan keputusan.


2.4. Perbedaan Akuntansi Koperasi dengan Akuntansi Bukan Koperasi
       Pada dasarnya tidak ada perbedaan yang mendasar antara akuntansi koperasi dengan akuntansi perusahaan pada umumnya. Namun karena ada perbedaan tujuan antara koperasi dengan badan usaha lain, maka perbedaannya hanya pada pemakaian istilah saja. Misalnya, istilah laporan laba/rugi dipakai di perusahaan bukan koperasi sedangkan di koperasi sering disebut laporan perhitungan hasil usaha (PHU); istilah laporan perubahan modal yang dipakai di bukan koperasi, di koperasi biasa disebut laporan perubahan kekayaan bersih, dan sebagainya.

2.4. Penerapan Akuntansi pada Laporan Keuangan Koperasi

Laporan Keuangan Koperasi, terdiri dari:
2.4.1 Laporan Perhitungan Hasil Usaha
Adalah laporan keuangan koperasi yang menyajikan jumlah pendapatan usaha koperasi yang berasal dari anggota maupun dari bukan anggota dengan memperbandingkan dengan total biaya dalam satu periode tertentu. Laporan keuangan ini sama dengan laporan laba/rugi di perusahaan bukan koperasi.
1. Pendapatan, adalah sejumlah uang atau yang dapat disamakan dengan itu yang diperoleh koperasi dari hasil operasional usaha maupun bukan usaha. Pendapatan dari hasil operasional usaha untuk koperasi yang unit usahanya waserda seperti penjualan barang dagangan, sedangkan pendapatan bukan usaha seperti pendapatan bunga bank (dari simpanan giro bank).
2. Biaya, adalah sejumlah dana yang dikeluarkan koperasi untuk membiayai kegiatan operasionalnya.


2.4.2 Neraca
       Adalah laporan keuangan yang menggambarkan posisi harta, hutang, dan modal koperasi pada suatu periode pembukuan tertentu, pada umumnya satu tahun. Neraca bisa disajikan dalam bentuk skontro maupun dalam bentuk stafel, tergantung kebiasaan pembuat laporan. Namun pada umumnya neraca disusun dalam bentuk skontro, karena dapat ditampilkan dua periode berturut-turut untuk mengetahui perkembangan perusahaan (koperasi) yang bersangkutan. Dalam neraca dicantumkan jumlah dan sumber dana serta pos-pos alokasi sumber dana untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan laporan keuangan persusahan (koperasi) tersebut.
 

      Ada tiga komponen penting dalam neraca koperasi yaitu:
1. Harta, adalah pos-pos yang memuat pengalokasian dana yang dikuasai oleh koperasi yang meliputi pos harta lancar, harta tetap, investasi jangka pendek, dan investasi jangka panjang.
2. Hutang, adalah sejumlah dana yang dikuasai koperasi yang bersumber dari pihak luar dan harus dikembalikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dalam kelompok ini juga termasuk dana yang berasal dari anggota seperti tabungan anggota.
3. Ekuitas/Kekayaan Bersih, yaitu sejumlah uang atau yang dapat disamakan dengan itu yang benar-benar milik koperasi. Modal dipupuk dan diperoleh dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, donasi, dan modal penyertaan dari pihak luar.


2.4.3 Laporan Arus Kas
Adalah laporan yang menyajikan informasi arus kas yaitu mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal kas, sumber penerimaan kas, pengeluaran kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu.
PSAK No. 2 menyatakan bahwa perusahaan harus menyusun laporan arus kas sesuai dengan pernyataan dan harus menyajikan laporan tersebut sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan untuk periode penyajian laporan keuangan.
Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa perusahaan termasuk koperasi harus menyajikan laporan arus kas sebagai bagian laporan keuangan yang tak terpisahkan.
Laporan arus kas harus melaporkan arus kas selama periode tertentu dan diklasifikasikan menurut aktivitas koperasi, investasi dan pendanaan.
 

Ada beberapa istilah penting yang biasa digunakan untuk menyusun arus kas, antara lain:
1. Kas, terdiri dari saldo kas (cash on hand) dan rekening giro.
2. Setara kas (cash equivalent), adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek dan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi resiko perubahan nilai yang signifikan.
3. Arus kas, adalah arus masuk dan arus keluar kas atau setara kas.
4. Aktivitas Operasi, adalah aktivitas penghasil utama pendapatan perusahaan dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan.
5. Aktivitas Investasi, adalah perolehan dan pelepasan aktiva jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas.
6. Aktivitas Pendanaan (financing), adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi modal dan pinjaman perusahaan.
Sesuai dengan pernyataan PSAK No. 27 yang menunjukkan bahwa aktivitas koperasi berbeda dengan bentuk perusahaan lain, tentu hal ini akan berdampak pada laporan arus kas koperasi tanpa merubah hakikat dari laporan arus kas.


2.4.4 Laporan Promosi Ekonomi Anggota
       Adalah laporan yang memperlihatkan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan ini juga menggambarkan wujud dari pencapaian tujuan koperasi. Hal ini harus dipahami benar oleh pihak pihak di dalam maupun di luar koperasi, agar koperasi ditempatkan pada posisi yang tepat dan tidak disalah-tafsirkan di dalam mengevaluasi kinerjanya.
SHU terdiri dari sisa partisipasi anggota dan laba koperasi. Bila partisipasi neto anggota lebih besar dari beban usaha dan beban perkoperasian, maka terdapat sisa partisipasi anggota bernilai positif. Sisa positif dibagikan kepada anggota menurut jasa usaha masing-masing anggota. Dalam hal anggota menerima manfaat ekonomi tambahan (di luar manfaat ekonomi langsung dari pelayanan koperasi), berupa pengembalian sisa partisipasinya. Tetapi dalam hal sisa partisipasi anggota bernilai negatif, mengandung arti bahwa jumlah partisipasi anggota terlalu kecil dan tidak mencukupi untuk menutup beban usaha dan beban perkoperasian. Sisa partisipasi minus ditutup oleh dana cadangan dan atau tanggung renteng dari anggota. Dalam hal ini berarti tidak ada manfaat ekonomis dari pembagian SHU. Karena itu pengertian pembagian SHU dianggap sebagai manfaat ekonomis harus ditafsirkan secara hati-hati.
Laporan promosi ekonomi anggota mencakup empat unsur, yaitu:
1. Manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama.
2. Manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengelolaan bersama.
3. Manfaat ekonomi dari simpan pinjam melalui koperasi.
4. Manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
5. Manfaat ekonomi langsung bagi anggota berupa manfaat harga, yaitu harga barang jasa (dalam pembelian dan penjualan) dan harga uang (bunga uang dalam simpan pinjam). Di dalam pembelian (koperasi konsumen), manfaat harga berupa selisih harga antara koperasi dengan di luar koperasi. Harga di koperasi lebih murah dari harga di luar koperasi maka akan terjadi manfaat efisiensi pembelian. Di dalam pemasaran (koperasi produsen/pemasaran) manfaat harga berupa selisih harga antara harga yang dibayar oleh koperasi kepada anggota dengan harga yang dibayar oleh non koperasi kepada anggota. Seharusnya harga koperasi lebih tinggi dari harga non koperasi maka akan terjadi manfaat efektivitas penjualan.
Di dalam simpan pinjam, maka:
1. Bunga tabungan yang diterima anggota dari koperasi lebih tinggi dari bunga yang diterima anggota dari non koperasi maka akan timbul manfaat efektivitas tabungan.
2. Bunga kredit yang dibayarkan anggota kepada koperasi lebih rendah dari bunga kredit di luar koperasi, maka akan timbul manfaat efisiensi penarikan kredit.
3. Dan manfaat lain, misalnya bentuk biaya transaksi murah, dan persyaratan yang ringan.
4. Manfaat pengelolaan bersama dapat berupa penghematan biaya produksi atau peningkatan produktivitas. Manfaat ekonomi yang diperoleh anggota melalui penggunaan jasa pelayanan koperasi, sangat tergantung kepada jenis koperasi dan usaha yang dijalankan oleh koperasi. Jadi, setiap koperasi harus dapat menerjemahkan arti dari manfaat koperasi ke dalam satuan-satuan yang terukur menurut keperluannya masing-masing.

2.5 Jenis – jenis Akuntansi Koperasi
       2.5.1 Akuntansi Koperasi Konsumen
Pedoman proses akuntansi koperasi konsumen disusun secara normative berlandaskan pada :
1. UU. No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
2. PSAK No. 27 tentang akuntansi perkoperasian (IAI)
3. Pedoman umum implementasi PSAK No.27
Koperasi konsumen adalah koperasi yang para anggotanya merupakan rumah tangga keluarga, yaitu pemakai barang siap pakai yang ditawarkan di pasar. Untuk mendapatkan barang atau jasa yang dibutuhkan, seorang konsumen paling sedikit harus mengeluarkan dua pengorbanan, yaitu :
1. Membayar harga barang/jasa yang dibeli.
2. Mengeluarkan ongkos-ongkos untuk melakukan pembelian.
Setiap konsumen di sini cenderung mengikuti prinsip ekonomi di dalam upaya mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan. Untuk hal tersebut konsumen berusaha mengeluarkan uang sehemat mungkin. Untuk meraih efisiensi, maka perilaku konsumen yang biasa terlihat adalah :
1. Berusaha membeli barang/jasa dalam jumlah yang besar untuk mendapatkan potongan harga
2. Tawar-menawar dengan penjual untuk memperoleh harga yang lebih rendah
3. Bila dimungkinkan, konsumen berusaha untuk memproduksi sendiri barang/jasa tersebut.
Perilaku tersebut mungkin bisa dilakukan namun sampai pada suatu batas tertentu oleh konsumen secara individual. Untuk mengatasi hal tersebut maka dilakukanlah usaha bersama-sama dalam bentuk badan usaha koperasi. Adapun manfaat berkoperasi, adalah sebagai berikut :
1. Untuk memperoleh sejumlah tertentu barang/jasa pemenuh kebutuhan konsumsi, maka pengeluaran belanja menjadi lebih efisiensi.
2. Berdasarkan kemampuan belanja tertentu (ditentukan oleh pendapatan), maka konsumsi dapat ditingkatkan.
Berdasarkan tujuan koperasi konsumen untuk meningkatkan daya beli anggota, maka fungsi-fungsi kegiatan usaha koperasi konsumen diarahkan untuk :
1. Melakukan pembelian kolektif guna mencapai skala pembelian yang ekonomis. Melalui pembelian kolektif dapat memperkuat posisi permintaan di pasar barang/jasa, sehingga misalnya dapat diperoleh potongan harga. Skala pembelian yang ekonomis adalah biaya belanja untuk persatuan barang/jasa dapat diturunkan apabila jumlah pembelian diperbesar.
2. Pada skala tertentu yang cukup besar, maka koperasi konsumen dapat menyelenggarakan kegiatan memproduksi barang/jasa sendiri sehingga belanja konsumsi dapat diperhemat.
Badan usaha koperasi konsumen ini adalah badan usaha yang didirikan, dimodali, dikelola, diawasi dan dimanfaatkan sendiri oleh konsumen yang menjadi anggotanya. Maka maju mundurnya koperasi ditentukan oleh partisipasi anggota sebagai pemilik dan juga pengguna pelayanan koperasi.
Di dalam konsep koperasi, maka hubungan ekonomi antara koperasi dengan anggota disebut melayani, sedangkan terhadap bukan anggota disebut memasarkan. Memakai istilah pelayanan terhadap anggota digunakan atas pertimbangan bahwa koperasi mengemban misi dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Istilah pemasaran digunakan terhadap bukan anggota mengandung arti bahwa koperasi bertindak sebagai perusahaan kapitalis yang bertujuan mencari laba. Pelayanan terhadap anggota, terkait persoalan perhitungan partisipasi anggota serta perhitungan SHU.
Sedangkan pemasaran terhadap bukan anggota berhubungan dengan perhitungan laba rugi. Oleh sebab itu pencatatan transaksi ke anggota dengan non anggota harus dipisahkan, karena aktivitas tersebut akan menimbulkan konsekuensi yang berbeda terhadap pelaporan koperasi secara akuntansi pada akhir tahun buku.
Partisipasi anggota baik di dalam kedudukannya sebagai pemilik maupun pelanggan koperasi dapat bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Di dalam akuntansi partisipasi anggota lebih difokuskan kepada bentuk-bentuk yang secara eksplisit dapat diukur dengan satuan uang, sehingga di dalam laporan promosi ekonomi anggota harus terlihat dengan jelas satuan-satuan nilainya. Sebagai pemilik koperasi konsumen, anggota terikat oleh kewajiban :
1. Menyetor modal kepada koperasi, biasa disebut sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib
2. Membiayai organisasi koperasi agar koperasi dapat menyelenggarakan fungsi-fungsinya sesuai dengan nilai, norma dan prinsip-prinsip koperasi.
Koperasi konsumen dalam hal menutupi biaya organisasinya akan menetapkan margin harga pada barang/jasa yang dibeli dari pasar atau diproduksi sendiri, sehingga harga koperasi merupakan harga barang/jasa yang dibayar oleh anggota koperasi, yang terdiri dari harga pokok ditambah margin untuk koperasi Hk = Hp + Mk.
Dari perhitungan ini dapat diketahui partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pelanggan koperasi.
Di dalam harga koperasi berarti anggota berpartisipasi kepada koperasi dalam bentuk :
1. Membiayai harga barang sebesar harga pokoknya.
2. Membiayai organisasi koperasi sebesar marjin yang dibayar kepada koperasi.
Total harga pokok dan ditambah margin harga barang/jasa disebut partisipasi bruto anggota. Harga pokok barang yang dibelanjakan oleh koperasi untuk pengadaan barang diselisihkan dengan partisipasi bruto akan menghasilkan margin yang disebut dengan partisipasi neto anggota. Partisipasi neto ini yang terkumpul di koperasi akan menutupi:
1. Beban usaha
2. Beban perkoperasian
Beban usaha dan beban perkoperasian ini merupakan beban organisasi koperasi. Apabila koperasi konsumen hanya melayani anggota saja, berarti tidak ada bisnis dengan non anggota, maka: SHU = Sisa Partisipasi anggota (Partisipasi anggota – Biaya organisasi)
Dan apabila dihubungkan dengan bisnis non anggota berarti SHU = (Partisipasi anggota – Biaya organisasi) + Laba.
Sisa partisipasi anggota berhubungan dengan partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pelanggan koperasi, sedangkan laba berhubungan dengan bukan anggota. Pembebanan biaya organisasi koperasi terhadap anggota dan non anggota, bilamana terdapat pos biaya yang tidak dapat dipisahkan secara eksplisit, diatur menurut kebijakan koperasi.


2.5.2 Akuntansi Unit Simpan Pinjam / Koperasi Simpan Pinjam
       Akuntansi koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam secara normative berlandaskan pada :
1. UU. No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27 tentang Akuntansi Perkoperasian (IAI).
3. Pedoman Umum Implementasi PSAK No.27
Adapun karakteristik dari KSP/USP berbeda dengan lembaga keuangan yang lain terutama bank. KSP merupakan koperasi yang mempunyai kegiatan usaha mendapatkan dana dari anggota koperasi dan menyalurkannya kembali untuk kepentingan anggota koperasi. Maksud mendapatkan dana dari anggota koperasi adalah menghimpun uang/dana dari anggota koperasi yang dana(uang) tersebut merupakan kelebihan yang diperoleh dari anggota koperasi setelah kegiatan konsumsi sehari-hari dari penghasilannya. Adapun tujuan dari menghimpun dana (uang) adalah sebagai modal kerja koperasi dalam melaksanakan kegiatan usahanya, yang salah satunya menyalurkan ke anggota dalam bentuk pinjaman anggota.
Posisi anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi. Jadi maju mundunya koperasi menjadi tanggung jawab bersama seluruh anggota.
Partisipasi anggota merupakan kunci keberhasilan dan perkembangan USP/KSP. Partisipasi anggota pada KSP/USP dikelompokkan pada kegiatan menyimpan dan kegiatan meminjam. Uang pada KSP/USP yang beredar diperlakukan sebagai barang yang memiliki harga, dimana harga tersebut ditunjukkan dalam bentuk tingkat bunga. Bunga simpanan yang diberikan kepada anggota penyimpan merupakan imbalan harga atas uang yang diserahkan oleh anggota KSP dan USP. Dengan demikian, seluruh bunga simpanan yang dibayarkan oleh KSP/USP kepada penyimpan dapat disebut dengan HARGA POKOK DANA.
Simpanan dana (uang) yang terkumpul dari anggota KSP/USP kemudian disalurkan kepada anggota yang memerlukan pinjaman uang. Oleh karena itu, KSP/USP akan menetapkan bunga pinjaman yang wajib dibayar oleh anggota peminjam di atas harga pokok dana. Bunga pinjaman yang menjadi kewajiban anggota KSP /USP yang meminjam dalam satu tahun buku, paling sedikit harus mampu menutupi :
1. Harga pokok dana, yaitu bunga simpanan yang harus dibayar oleh KSP/USP kepada anggota.
2. Biaya organisasi KSP/USP, yang terdiri dari beban usaha dan beban perkoperasian.
Oleh karena itu, penerimaan atau pendapatan atas bunga pinjaman berikut provisi dan biaya administrasi yang telah dibayar oleh anggota peminjam kepada KSP/USP selama tahun buku berjalan, dapat disebut partisipasi bruto anggota. Selisih antara partisipasi bruto dengan harga pokok dana disebut partisipasi neto anggota, sebagai sumber utama untuk membiayai organisasi koperasi. Selisih antara partisipasi neto anggota dengan biaya organisasi disebut dengan sisa partisipasi anggota.
• Partisipasi neto anggota = partisipasi bruto – harga pokok dana
• Sisa partisipasi anggota = partisipasi neto – biaya organisasi koperasi
• Biaya organisasi = biaya usaha + biaya perkoperasian
Apabila KSP/USP hanya melayani anggota saja dan tidak berbisnis dengan non anggota maka Sisa Partisipasi Anggota = Sisa Hasil Usaha
Dan apabila melaksanakan bisnis dengan non anggota, maka :
• SHU = Sisa Partisipasi Anggota + Laba.
Sehingga distribusi SHU yang berasal dari keduanya diatur secara berbeda karena sisa partisipasi anggota berbeda pengertiannya dengan laba.


3.1 Simpulan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan akuntansi koperasi adalah suatu seni pencatatan, pengklasifikasian, pelaporan dan penafsiran laporan keuangan koperasi dalam satu periode tertentu. Periode tersebut mungkin bulanan, tiga bulanan, enam bulanan atau tahunan. Biasanya periode pelaporan di koperasi adalah satu tahun.
Salah satu upaya untuk mengembangkan dan menumbuhkan usaha koperasi adalah melalui penerapan system pencatatan akuntansi, khususnya dalam merumuskan standar akuntansi keuangan untuk koperasi dalam penyusunan laporan keuangannya.
Sesuai dengan perkembangan koperasi di dalam melaporkan laporan keuangannya, kini dalam penyusunannya telah dikeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27 tentang akuntansi perkoperasian yang telah mendapat revisi pada tahun 1998. PSAK No. 27 ini berisikan tentang karakteristik koperasi, struktur pengorganisasian koperasi, usaha dan jenis koperasi, tujuan koperasi, ruang lingkup koperasi, definisi–definisi koperasi, standar penyajian laporan keuangan koperasi. Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27 ini, laporan keuangan koperasi itu terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha (PHU), laporan arus kas, laporan promosi ekonomi anggota, dan catatan atas laporan keuangan.


DAFTAR PUSTAKA
Sitio, Arifin.Tamba Halomoan. Chandra Kristiaji, Wisnu. Koperasi: Teori dan Praktik. 2001. Erlangga. Jakarta.
Kopindo.co.id. Akuntansi Koperasi. Diperoleh 10 Desember 2012, dari http://www.kopindo.co.id/

DAFTAR PUSTAKA
Sugeng., M.Noor Nugroho dan Ibrahim., 2010. “Pengaruh Dinamika Penawaran Dan Permintaan Valas Terhadap Nilai Tukar Rupiah Dan Kinerja Perekonomian Indonesia”, Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan, Januari / 2010.
http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/ekonomi/Eko22.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar